Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Meskipun namanya jaminan hari tua, tapi kita bisa menggunakan dana ini saat kita sudah tidak bekerja lagi sebelum usia pensiun atau untuk pembiayaan perumahan. Tentu ini sangat bermanfaat bagi kita dan kita tetap harus bijak dalam menggunakannya.
Program lain yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi masa depan kita sebagai pesertanya yaitu Jaminan Pensiun. Program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan banyak manfaat bagi kita antara lain:
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa
iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia
pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang
menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi
peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat
total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat
penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan
sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli
waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia
atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris
peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun)
sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau
bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat
yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris
peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa
iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan
ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate
80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta
tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak
mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil
pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
- Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8.
Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi
12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama
Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9.
Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah
dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan
berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh
pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10.
Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan
diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada
saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Mengenai pembayaran iuran, kita juga diuntungkan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaan tempat kita bekerja juga wajib membayarkan iuran bagi karyawannya. Sangat menguntungkan bukan?
Saya termasuk salah satu yang sudah mencairkan dana pensiun saya sebelum masa pensiun.. :)
Proses pencairan dananya cepat asalkan dokumen yang kita lampirkan sudah lengkap, tapi tetap harus antri ya karena yang mengajukan juga banyak.. Budayakan antri! ^_^
Teman sayapun bisa membeli rumah dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, memang program ini sangat bermanfaat.
Tentu kita menginginkan masa tua yang bahagia, dengan keterbatasan kita nanti kita tinggal menikmati hasil yang kita tanam sekarang
Melalui blog ini, saya mengajak teman-teman semua, mari kita mempersiapkan masa tua kita dengan matang, agar kita #BahagiaDiHariTua.
- Rizqaha -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar